PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan
SK No 000960 A
PRESIDEN
2 Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaanl tunjangan sebesar Rp 1 .8O 1 .000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan. (21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi. 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000961 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ,-undangan,
t{I* na Djaman
SK No 000962 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun f985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20l5 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun L964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaanf Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636]';
Peraturan
SK No 000958 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130);
