PP
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan
SK No 000960 A
PRESIDEN
2 Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
