Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaanl tunjangan sebesar Rp 1 .8O 1 .000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan. (21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi. 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000961 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ,-undangan,
t{I* na Djaman
SK No 000962 A
