PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuanpn, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama atau tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
