Pasal 7
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19); b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1975 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3048); c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1976 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 16); d. Peraturan, Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 17);
e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1978 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 42); f. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 23); g. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 74); h. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Koniite Nasional INDONESIA Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 11).
