PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN
KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN
TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/
KEMERDEKAAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96);
Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27);
Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59);
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); dan
Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64),
diubah sebagai berikut:
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.359.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan”.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/ dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.012.000,00 (satu juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
kawin lagi”.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 66
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan Peraturan Pemerintah;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64);
