Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
regulation_id: "PP_8_1975" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN" year: "1975" number: "8" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-8-1975" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1975/8" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-8-tahun-1975" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-8-1975
Pasal I
Pasal 1, 2, dan 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 1
Kepada seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2"
"Pasal 2
(1) Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp.13.000,- (tigabelas ribu rupiah) sebulan.
(2) Disamping tunjangan tersebut pada ayat (1), diberikan pula tunjangan pangan sebagaimana berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil."
"Pasal 4
(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi dapat diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya ditambah dengan tunjangan lain sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka besarnya tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda."
Pasal II
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Sosial dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal III
Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal IV
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1975.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1975.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
