JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
Pelayanan . . .
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Pelayanan Pendaftaran Tanah;
- Pelayanan Informasi Pertanahan;
- Pelayanan Lisensi;
- Pelayanan Pendidikan;
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;
- Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
- Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas” adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah atau kegiatan pertanahan lainnya.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "Secara Massal" adalah permohonan yang diajukan paling sedikit 10 (sepuluh) bidang dalam 1 (satu) kelurahan, desa, atau nama lainnya.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Yang dimaksud dengan "Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi" adalah legalisasi gambar ukur hasil pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah yang dilakukan oleh surveyor berlisensi.
Huruf c . . .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan” adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dalam rangka penetapan batas ruang atas tanah, atau ruang bawah tanah untuk penerbitan sertifikatnya atau kegiatan pertanahan lainnya.
Pasal 3
Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"hektar" adalah luas sama dengan 10.000 m2.
"Tu" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah:
- luas tanah sampai dengan 10 hektar
- luas . . .
- luas tanah 300 m2
300
Tu = (--------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00
= Rp148.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp148.000,00
- luas tanah 5.000 m2
5.000
Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp800.000,00 + Rp100.000,00
= Rp900.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp900.000,00
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
75.000
Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp12.000.000,00 + Rp100.000,00
= Rp12.100.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp12.100.000,00
- luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
- luas . . .
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
200.000
Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00
4.000
= Rp4.000.000,00 + Rp14.000.000,00
= Rp18.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp18.000.000,00
- luas tanah 9.000.000 m2 (900 hektar)
9.000.000
Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00
4.000
= Rp180.000.000,00 + Rp14.000.000,00
= Rp194.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp194.000.000,00
- luas tanah lebih dari 1.000 hektar
- luas tanah 20.000.000 m2 (2.000 hektar)
20.000.000
Tu = (---------------------x Rp80.000,00) + Rp134.000.000,00
10.000
= Rp160.000.000,00 + Rp134.000.000,00
= Rp294.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp294.000.000,00
- luas . . .
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
150.000.000
Tu= (----------------------x Rp80.000,00)+ Rp134.000.000,00
10.000
= Rp1.200.000.000,00 + Rp134.000.000,00
= Rp1.334.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.334.000.000,00
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan:
"Tum" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Massal.
Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah secara massal:
luas tanah 300 m2
300
Tu = (----------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00
= Rp148.000,00
dikenakan tarif 75% dari Tu, maka:
Tum = 75% x Rp148.000,00
= Rp111.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp111.000,00
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan:
"Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pengembalian Batas
Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pengembalian Batas:
luas tanah 300 m2
300
Tu = (------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00
= Rp148.000,00
Dikenakan tarif 150% dari Tu, maka:
Tpb = 150% x Rp148.000,00
= Rp222.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp222.000,00
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan:
"Tsl" adalah Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi:
luas tanah 300 m2
Tu . . .
300
Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00
= Rp148.000,00
Dikenakan tarif 30% dari Tu, maka:
Tsl = 30% x Rp148.000,00
= Rp44.400,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp44.400,00.
Pasal 5
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Panitia B” adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha.
Huruf c . . .
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Tim Peneliti Tanah" adalah tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, serta pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Petugas Konstatasi" adalah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan Hak Atas Tanah kecuali Hak Guna Usaha.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"Tpa" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A:
- luas . . .
- luas tanah 300 m2
300
Tpa = (------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00
- luas tanah 5.000 m2
5.000
Tpa = (----------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00
= Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
75.000
Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
= Rp10.400.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan:
"Tpam" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal.
Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal:
luas tanah 300 m2
300
Tpam = 1/5 x (----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= 1/5 x Rp40.200,00+ Rp350.000,00
= Rp8.040,00 + Rp350.000,00
= Rp358.040,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan:
"Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak dan penerbitan sertifikat.
Contoh . . .
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B:
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
200.000
Tpb = (--------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp5.134.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.134.000,00
- luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
50.000.000
Tpb = (----------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp38.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
150.000.000
Tpb = (----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp105.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"Tpp" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpp" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah:
- luas tanah 300 m2
300
Tpp = (-----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00.
- luas . . .
- luas tanah 5.000 m2
5.000
Tp = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00
= Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
75.000
Tp = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
= Rp10.400.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan:
"Tpm" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpm" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.
Contoh . . .
Contoh:
HSBKpm untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal: luas tanah 300 m2
300
Tpm = 1/5 x (------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= 1/5 x Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp8.040,00 + Rp350.000,00
= Rp358.040,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00
Pasal 10
Yang dimaksud dengan:
"Tpk" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpk" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpk untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi:
- luas . . .
- luas tanah 300 m2
300
Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp390.200,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp390.200,00
= Rp195.100,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.100,00.
- luas tanah 5.000 m2
5.000
Tpa = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00
= Rp1.020.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp 1.020.000,00
= Rp510.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp510.000,00.
- luas . . .
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
75.000
Tpa = (-------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
= Rp10.400.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp10.400.000,00
= Rp 5.200.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.200.000,00.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "Konsolidasi Tanah" adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"Tkts" adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"Tu" adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang digunakan untuk:
- pengukuran . . .
pengukuran dan pemetaan keliling;
pengukuran Topografi;
pengukuran dan pemetaan Rincikan;
pemindahan desain ke lapang.
"Tph" adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
"HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian: Tuan A, Tuan B, dan Tuan C sepakat untuk menata tanah pertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya pertanian. Luas tanah Tuan A, Tuan B, dan Tuan C masing-masing adalah 1.000 m2, 2.000 m2, dan 3.000 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00.
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah:
- bidang tanah Tuan A
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan A
1.000
Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp160.000,00 + Rp100.000,00
= Rp260.000,00.
- memasukkan . . .
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
1.000 + 500
Tkts=(----------------)+ (3xRp260.000,00 x ¾) + Rp50.000,00
0,020
= Rp75.000 + Rp585.000,00 + Rp50.000,00
= Rp710.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan A sebesar Rp710.000,00.
- bidang tanah Tuan B
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan B
2.000
Tu = (-----------------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp320.000,00 + Rp100.000,00
= Rp420.000,00.
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
2.000 + 500
Tkts=(----------------)+(3 x Rp420.000,00 x ¾)+ Rp50.000,00
0,020
= Rp125.000 + Rp945.000,00 + Rp50.000,00
= Rp1.120.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan B sebesar Rp1.120.000,00.
- bidang . . .
- bidang tanah Tuan C
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan C
3.000
Tu = (----------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp480.000,00 + Rp100.000,00
= Rp580.000,00
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
3.000 + 500
Tkts= (-----------------)+(3xRp580.000,00x¾ )+ Rp50.000,00
0,020
= Rp175.000 + Rp1.305.000,00 + Rp50.000,00
= Rp1.530.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan C sebesar Rp1.530.000,00.
Ayat (2)
Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian:
Tuan D, Tuan E, dan Tuan F sepakat untuk menata tanah nonpertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya nonpertanian. Luas tanah Tuan D, Tuan E, dan Tuan F masing-masing adalah 500 m2, 600 m2, dan 700 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00. Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah:
- bidang . . .
- bidang tanah Tuan D
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan D
500
Tu = (------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp80.000,00 + Rp100.000,00
= Rp180.000,00
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
500 + 500
Tkts=(------------)+(3xRp180.000,00x¾)+Rp50.000,00
0,004
= Rp250.000,00 + Rp405.000,00 + Rp50.000,00
= Rp705.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan D sebesar Rp705.000,00.
- bidang tanah Tuan E
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan E
600
Tu = (--------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp96.000,00 + Rp100.000,00
= Rp196.000,00
- memasukkan . . .
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
600 + 500
Tkts=(------------)+(3xRp196.000,00x¾)+Rp50.000,00
0,004
= Rp275.000,00 + Rp441.000,00 + Rp50.000,00
= Rp766.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan E sebesar Rp766.000,00.
- bidang tanah Tuan F
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan F
700
Tu = (----------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp112.000,00 + Rp100.000,00
= Rp212.000,00
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
700 + 500
Tkts=(------------)+(3xRp212.000,00x¾)+Rp50.000,00
0,004
= Rp300.000,00 + Rp477.000,00 + Rp50.000,00
= Rp827.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan F sebesar Rp827.000,00.
Pasal 13 . . .
Pasal 13
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"Tptil" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi:
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
200.000
Tptil=(------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp5.134.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.134.000,00.
- luas . . .
- luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
50.000.000
Tptil=(-----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp38.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
150.000.000
Tptil=(--------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp105.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan:
"Tptpl" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh . . .
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi:
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
200.000
Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp5.134.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp 5.134.000,00
= Rp 2.567.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp2.567.000,00.
- luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
50.000.000
Tptil = (------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp38.500.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp38.500.000,00
= Rp19.250.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp19.250.000,00.
- luas . . .
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
150.000.000
Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp105.500.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp105.500.000,00
= Rp52.750.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp52.750.000,00.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan:
"Tptip" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah:
- luas . . .
- luas tanah 300 m2
300
Tptip = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00
- luas tanah 5.000 m2
5.000
Tptip = (------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00
= Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
75.000
Tptip = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
= Rp10.400.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali" adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah" adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi kemudian.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Nilai Tanah" adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.
Contoh:
Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2. Jadi nilai tanah dihitung menjadi:
Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00.
Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu menjadi:
T= . . .
T = 2‰ x Rp10.000.000,00 + Rp100.000,00
= Rp20.000,00 + Rp100.000,00
= Rp120.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp120.000,00.
Ayat (2)
Contoh:
Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah
Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2.
Jadi nilai tanah dihitung menjadi:
= Rp100.000,00 x 100
= Rp10.000.000,00
Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum menjadi:
T = 1‰ x Rp10.000.000,00 + Rp50.000,00
= Rp10.000,00 + Rp50.000,00
= Rp60.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000,00.
Pasal 17
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)" adalah semua tanah milik perorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960.
Yang dimaksud dengan "Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965" adalah semua tanah kepunyaan Badan-badan Hukum Belanda yang Direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia Nomor 5/Prk/Tahun 1965.
Pasal 19
(1) Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal Dari
Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf j yang ditujukan untuk masyarakat adalah
sebesar biaya Pensertifikatan Tanah PRONA tahun berjalan.
(2) Kerja sama yang dilakukan dengan Instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran yang berasal dari APBN/APBD.
Pasal 20
(1) Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k untuk:
Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah;
Badan . . .
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;
- Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran
Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 22
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;
Pelayanan . . .
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau
- Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- masyarakat tidak mampu;
- masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
- badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
- Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
- Wakif; atau
- Masyarakat Hukum Adat.
(3) Terhadap . . .
(3) Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan
atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak Tanggungan sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
(4) Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang akan menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf f.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 23
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Pasal 24 . . .
Pasal 24
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
- Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau
- Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri
PNS/TNI/POLRI;
- BUMN/BUMD;
- badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; dan
- badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 25
(1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif
sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:
- Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
- Pelayanan Informasi Pertanahan; dan
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 26
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. PELAYANAN SURVEI, PENGUKURAN, DAN PEMETAAN
A. Pelayanan Survei
Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Pemukiman per bidang Rp 450.000,00 atau Pertanian
Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Usaha per bidang Rp 600.000,00
B. Pelayanan Pengukuran Batas Kawasan atau Batas per tugu Rp 3.500.000,00 Wilayah
C. Pelayanan Pemetaan
Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai per hektar Rp 25.000,00 Ekonomi Kawasan Skala 1:10.000
Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai per hektar Rp 5.000,00 Ekonomi Kawasan Skala 1:25.000
Pemetaan Tematik Bidang Skala 1:2.500 per bidang Rp 75.000,00
Pemetaan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Pemetaan Tematik Bidang Tanah untuk per bidang Rp 75.000,00 Pemecahan Sertifikat Skala 1 : 1.000
Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000 per hektar Rp 40.000,00
Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1 : 25.000 per hektar Rp 20.000,00
D. Pelayanan Pembuatan Peta Dasar
Pembuatan Peta Foto Skala 1:1.000 (minimal per hektar Rp 200.000,00 1.000 hektar)
Penambahan Pembuatan Peta Foto Skala 1:1.000 per hektar Rp 150.000,00 seluas 500 Hektar dan kelipatannya
Pembuatan Peta Citra Skala 1:2.500 (minimal per hektar Rp 50.000,00 10.000 hektar)
Pembuatan Peta Garis Skala 1:1.000 (minimal per hektar Rp 120.000,00 100 hektar)
Pembuatan Peta Garis Skala 1 : 2.500 (minimal per hektar Rp 100.000,00 100 hektar)
II. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH
A. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau per bidang Rp 50.000,00 Pengakuan Hak
Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk:
Perorangan per bidang Rp 50.000,00
Badan Hukum per bidang Rp 100.000,00
- Pelayanan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Pelayanan Pendaftaran Keputusan perpanjangan per bidang Rp 50.000,00 Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
Pelayanan Pendaftaran Keputusan pembaruan per bidang Rp 50.000,00 Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Bersubsidi (berdasarkan penetapan per unit Rp 50.000,00 Kementerian Perumahan Rakyat/ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Non Subsidi per unit Rp 100.000,00
Pelayanan Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas per bidang Rp 50.000,00 Tanah, Ruang Bawah Tanah, dan Ruang Perairan
Pendaftaran Perubahan Hak:
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi per bidang Rp 50.000,00 Hak Milik
Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan per bidang Rp 50.000,00
Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00
Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau per bidang Rp 50.000,00 Hak Pakai
B. Pelayanan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
B. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan per bidang Rp 50.000,00 Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah dan badan hukum keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti Asuhan dan Panti Jompo
Pengangkatan Pertama Kali, Pengangkatan per orang Rp 500.000,00 Kembali, dan Pemindahan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat per orang Rp 250.000,00 Akta Tanah
Penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00 Sementara
Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00
Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00 Sementara
Perubahan data PPAT per orang Rp 100.000,00
Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT per orang Rp 50.000,00
Pemberian Cuti/Pemberhentian Sementara per orang Rp 50.000,00
Peningkatan Kualitas PPAT per orang Rp 2.900.000,00
Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Guna per bidang Rp 50.000,00 Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik
Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan [Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)] dengan Nilai Hak Tanggungan:
- sampai . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
sampai dengan Rp250 juta per Sertifikat Hak Rp 50.000,00 Tanggungan
di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar per Sertifikat Hak Rp 200.000,00 Tanggungan
di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar per Sertifikat Hak Rp 2.500.000,00 Tanggungan
di atas Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 per Sertifikat Hak Rp 25.000.000,00 Triliun Tanggungan
di atas Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Rp 50.000.000,00 Tanggungan
Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak per bidang Rp 50.000,00 Tanggungan (Cessie, Subrogasi, Merger)
Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak atas per bidang Rp 50.000,00 Tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun karena Pelepasan Hak
Pelayanan Pendaftaran Pembagian Hak Bersama per bidang Rp 50.000,00 (tanpa ada pemecahan/pemisahan maupun memerlukan pemecahan/ pemisahan)
Pelayanan Pendaftaran Perubahan Data per bidang Rp 50.000,00 Berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Pengadilan
Pelayanan Pendaftaran Pemisahan, Pemecahan, per bidang Rp 50.000,00 dan Penggabungan
Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak per Sertifikat Hak Rp 50.000,00 Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang Tanggungan memerlukan pemisahan atau tidak)
Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama per bidang Rp 50.000,00
Pelayanan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Pelayanan Penggantian Blanko Sertifikat (karena per bidang Rp 50.000,00 hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru)
Pelayanan Pencatatan Pemblokiran per bidang Rp 50.000,00
Pelayanan Pencatatan Sita per bidang Rp 50.000,00
Pelayanan Pengangkatan Sita per bidang Rp 50.000,00
Pelayanan sumpah dan naskah pengumuman per blanko Rp 200.000,00 untuk Penggantian Blanko Sertifikat (karena hilang, rusak yang tidak terbaca data fisik, data yuridis, atau spesifikasi blanko)
Pelayanan pencatatan perpanjangan hak atas per unit Rp 50.000,00 tanah pada buku tanah, Buku Tanah Hak Milik Satuan Rumah Susun dan sertipikat hak milik satuan rumah susun
Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan per bidang Rp 100.000,00 tanah
Pelayanan Pencatatan Lain sesuai ketentuan per bidang Rp 50.000,00 yang berlaku.
III. PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN
A. Pelayanan Informasi Titik Koordinat per titik Rp 50.000,00
B. Pelayanan Data Global Navigation Satellite System (GNSS)/Continuously Operating Reference Stations (CORS)
Paket data harian per pengguna/hari Rp 50.000,00
Paket data bulanan per pengguna/bulan Rp 1.250.000,00
Paket data tahunan per pengguna/tahun Rp 13.750.000,00
C. Pelayanan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
C. Pelayanan Peta Pertanahan dalam format multimedia dan format raster lainnya
Peta sampai dengan Skala 1:5.000 (minimal 25 per hektar/ tema Rp 4.000,00 hektar)
Peta dari Skala 1:10.000 sampai dengan 1:50.000 per hektar/ tema Rp 100,00 (minimal 4.000 hektar)
Peta skala lebih kecil dari 1:50.000 per hektar/tema Rp 50,00
D. Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan
Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00
Zonasi Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
Nilai Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
Nilai Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
E. Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah (Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah, dan peta-peta lainnya)
- Hitam putih
Format A4 per lembar/ wilayah Rp 25.000,00
Format A3 per lembar/ wilayah Rp 40.000,00
Format A2 per lembar/ wilayah Rp 55.000,00
Format A1 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00
Format A0 per lembar/ wilayah Rp 100.000,00
- Kertas . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Kertas Berwarna
Format A4 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00
Format A3 per lembar/ wilayah Rp 90.000,00
Format A2 per lembar/ wilayah Rp 110.000,00
Format A1 per lembar/ wilayah Rp 135.000,00
Format A0 per lembar/ wilayah Rp 175.000,00
- Digital dalam format multimedia
Skala sama dengan atau lebih besar dari 1 per tema/wilayah Rp 350.000,00 : 10.000
Skala lebih kecil dari 1 : 10.000 sampai dengan per tema/ wilayah Rp 300.000,00 1 : 50.000
Skala lebih kecil dari 1 : 50.000 sampai dengan per tema/ wilayah Rp 275.000,00 1 : 100.000
Skala lebih kecil dari 1 : 100.000 per tema/ wilayah Rp 250.000,00
F. Pelayanan Informasi Data Tekstual/Grafikal
Pengecekan Sertifikat per sertifikat Rp 50.000,00
Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah per SKPT Rp 50.000,00 (SKPT)
Salinan/kutipan/scan/fotocopy/print out digital per hak atas tanah Rp 100.000,00 warkah
Informasi Tekstual/Grafikal untuk Surveyor per bidang Rp 50.000,00 Berlisensi
Salinan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik per bidang Rp 100.000,00 Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko)
Kutipan Gambar denah Satuan Rumah Susun per satuan rumah Rp 100.000,00 susun
Kutipan Surat Ukur (kegiatan pengukuran yang per bidang Rp 100.000,00 sudah dilaksanakan dalam kegiatan lainnya)
IV. PELAYANAN LISENSI
A. Penilai Tanah per orang/ usaha Rp 250.000,00 jasa perorangan
B. Surveyor Berlisensi (surveyor pertanahan dan asisten surveyor pertanahan)
Pendaftaran Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00
Pelaksanaan Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 200.000,00
Pengangkatan Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00
Pelantikan dan pengambilan sumpah Surveyor per orang Rp 100.000,00 Berlisensi
C. Pendaftaran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) per Kantor Rp 500.000,00
D. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pendaftaran Ujian PPAT per orang Rp 100.000,00
Pelaksanaan Ujian PPAT per orang Rp 1.000.000,00
V. PELAYANAN PENDIDIKAN
A. Program Pendidikan Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00
Penyelenggaraan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Penyelenggaraan Pendidikan:
- Kuliah
Teori per satuan kredit Rp 40.000,00 semester
Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00 semester
Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00 semester
- Ujian per satuan kredit Rp 35.000,00 semester
Wisuda per orang Rp 400.000,00
Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 7.500.000,00
Perpanjangan Masa Studi:
- Kuliah
Teori per satuan kredit Rp 40.000,00 semester
Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00 semester
Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00 semester
Ujian per satuan kredit Rp 35.000,00 semester
Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 1.000.000,00
B. Program . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
B. Program Pendidikan Diploma IV/Strata-1 Pertanahan
Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00
Penyelenggaraan Pendidikan:
- Kuliah
Teori per satuan kredit Rp 40.000,00 semester
Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00 semester
Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00 semester
- Ujian per satuan kredit Rp 55.000,00 semester
Wisuda per orang Rp 400.000,00
Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/tahun Rp 6.000.000,00
C. Pendidikan Ketrampilan Pertanahan untuk Masyarakat (Non Institusional)
Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00
Penyelenggaraan Pendidikan :
- Kuliah
Teori per jam pelajaran Rp 30.000,00
Teori dan Praktik per jam pelajaran Rp 50.000,00
- Ujian per jam pelajaran Rp 12.000,00
- Pelantikan . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Pelantikan per orang Rp 250.000,00
Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 700.000,00
D. Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 195.000,00
Penyelenggaraan Pendidikan:
- Kuliah
Teori per satuan kredit Rp 80.000,00 kwartal
Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 115.000,00 kwartal
- Ujian per satuan kredit Rp 55.000,00 kwartal
Wisuda per orang Rp 650.000,00
Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 2.600.000,00
E. Program Pendidikan Magister (Strata-2) Pertanahan
Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00
Penyelenggaraan Pendidikan:
- Kuliah
Teori per satuan kredit Rp 70.000,00 semester
Praktik per satuan kredit Rp 100.000,00 semester
Teori . . .
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 150.000,00 semester
- Ujian per satuan kredit Rp 75.000,00 semester
Wisuda per orang Rp 500.000,00
Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 10.000.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat dan upaya menggerakkan ekonomi nasional serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
…
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
