PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
Pelayanan . . .
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Pelayanan Pendaftaran Tanah;
- Pelayanan Informasi Pertanahan;
- Pelayanan Lisensi;
- Pelayanan Pendidikan;
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;
- Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
- Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.
