Pasal 8
Yang dimaksud dengan:
"Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak dan penerbitan sertifikat.
Contoh . . .
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B:
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
200.000
Tpb = (--------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp5.134.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.134.000,00
- luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
50.000.000
Tpb = (----------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp38.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
150.000.000
Tpb = (----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp105.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.
Pasal 9 . . .
