PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 20
(1) Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k untuk:
Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah;
Badan . . .
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;
- Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran
Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
