PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 19
(1) Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal Dari
Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf j yang ditujukan untuk masyarakat adalah
sebesar biaya Pensertifikatan Tanah PRONA tahun berjalan.
(2) Kerja sama yang dilakukan dengan Instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran yang berasal dari APBN/APBD.
