Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"Tkts" adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"Tu" adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang digunakan untuk:
- pengukuran . . .
pengukuran dan pemetaan keliling;
pengukuran Topografi;
pengukuran dan pemetaan Rincikan;
pemindahan desain ke lapang.
"Tph" adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
"HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian: Tuan A, Tuan B, dan Tuan C sepakat untuk menata tanah pertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya pertanian. Luas tanah Tuan A, Tuan B, dan Tuan C masing-masing adalah 1.000 m2, 2.000 m2, dan 3.000 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00.
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah:
- bidang tanah Tuan A
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan A
1.000
Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp160.000,00 + Rp100.000,00
= Rp260.000,00.
- memasukkan . . .
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
1.000 + 500
Tkts=(----------------)+ (3xRp260.000,00 x ¾) + Rp50.000,00
0,020
= Rp75.000 + Rp585.000,00 + Rp50.000,00
= Rp710.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan A sebesar Rp710.000,00.
- bidang tanah Tuan B
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan B
2.000
Tu = (-----------------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp320.000,00 + Rp100.000,00
= Rp420.000,00.
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
2.000 + 500
Tkts=(----------------)+(3 x Rp420.000,00 x ¾)+ Rp50.000,00
0,020
= Rp125.000 + Rp945.000,00 + Rp50.000,00
= Rp1.120.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan B sebesar Rp1.120.000,00.
- bidang . . .
- bidang tanah Tuan C
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan C
3.000
Tu = (----------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp480.000,00 + Rp100.000,00
= Rp580.000,00
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
3.000 + 500
Tkts= (-----------------)+(3xRp580.000,00x¾ )+ Rp50.000,00
0,020
= Rp175.000 + Rp1.305.000,00 + Rp50.000,00
= Rp1.530.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan C sebesar Rp1.530.000,00.
Ayat (2)
Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian:
Tuan D, Tuan E, dan Tuan F sepakat untuk menata tanah nonpertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya nonpertanian. Luas tanah Tuan D, Tuan E, dan Tuan F masing-masing adalah 500 m2, 600 m2, dan 700 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00. Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah:
- bidang . . .
- bidang tanah Tuan D
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan D
500
Tu = (------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp80.000,00 + Rp100.000,00
= Rp180.000,00
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
500 + 500
Tkts=(------------)+(3xRp180.000,00x¾)+Rp50.000,00
0,004
= Rp250.000,00 + Rp405.000,00 + Rp50.000,00
= Rp705.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan D sebesar Rp705.000,00.
- bidang tanah Tuan E
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan E
600
Tu = (--------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp96.000,00 + Rp100.000,00
= Rp196.000,00
- memasukkan . . .
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
600 + 500
Tkts=(------------)+(3xRp196.000,00x¾)+Rp50.000,00
0,004
= Rp275.000,00 + Rp441.000,00 + Rp50.000,00
= Rp766.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan E sebesar Rp766.000,00.
- bidang tanah Tuan F
- menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan F
700
Tu = (----------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp112.000,00 + Rp100.000,00
= Rp212.000,00
- memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
700 + 500
Tkts=(------------)+(3xRp212.000,00x¾)+Rp50.000,00
0,004
= Rp300.000,00 + Rp477.000,00 + Rp50.000,00
= Rp827.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan F sebesar Rp827.000,00.
Pasal 13 . . .
