PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Pasal 14 . . .
