Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"Tptil" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi:
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
200.000
Tptil=(------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp5.134.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.134.000,00.
- luas . . .
- luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
50.000.000
Tptil=(-----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp38.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
150.000.000
Tptil=(--------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp105.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan:
"Tptpl" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh . . .
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi:
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
200.000
Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp5.134.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp 5.134.000,00
= Rp 2.567.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp2.567.000,00.
- luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
50.000.000
Tptil = (------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp38.500.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp38.500.000,00
= Rp19.250.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp19.250.000,00.
- luas . . .
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
150.000.000
Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
100.000
= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
= Rp105.500.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp105.500.000,00
= Rp52.750.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp52.750.000,00.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan:
"Tptip" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah:
- luas . . .
- luas tanah 300 m2
300
Tptip = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00
- luas tanah 5.000 m2
5.000
Tptip = (------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00
= Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
75.000
Tptip = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
= Rp10.400.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.
Pasal 15 . . .
