Pasal 10
Yang dimaksud dengan:
"Tpk" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpk" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpk untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi:
- luas . . .
- luas tanah 300 m2
300
Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00
= Rp390.200,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp390.200,00
= Rp195.100,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.100,00.
- luas tanah 5.000 m2
5.000
Tpa = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00
= Rp1.020.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp 1.020.000,00
= Rp510.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp510.000,00.
- luas . . .
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
75.000
Tpa = (-------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
= Rp10.400.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp10.400.000,00
= Rp 5.200.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.200.000,00.
