PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 24
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
- Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau
- Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri
PNS/TNI/POLRI;
- BUMN/BUMD;
- badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; dan
- badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
