PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
