SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi.
Pembuatan . . .
Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan Produk Pornografi.
Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.
Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan menggunakan, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan Produk Pornografi.
Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk:
melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan;
melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan; atau
melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Tenaga . . .
Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat elektronik yang berfungsi mengumpulkan, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; dan
Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Pembuatan Produk Pornografi
Paragraf 1 Syarat Pembuatan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan
Pasal 3
(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam pendidikan.
(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 4
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
- sesuai dengan jenjang pendidikan;
- sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Paragraf 2 Syarat Pembuatan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan
Pasal 5
(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
Pelayanan Kesehatan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan.
(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 6
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
- disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan
- diketahui . . .
- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kedua Penyebarluasan Produk Pornografi
Paragraf 1 Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan
Pasal 7
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 8
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
disebarluaskan secara terbatas di lingkungan lembaga pendidikan;
sesuai dengan jenjang pendidikan;
sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi;
dilakukan . . .
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika disebarluaskan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Paragraf 2 Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan
Pasal 9
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 10
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat;
untuk . . .
- untuk kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah;
- untuk kepentingan kesehatan orang perseorangan, harus dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga keterapian fisik; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika disebarluaskan oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Ketiga Penggunaan Produk Pornografi
Paragraf 1 Syarat Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan
Pasal 11
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 12
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;
dilakukan . . .
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan jenjang pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Paragraf 2 Syarat Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan
Pasal 13
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 14
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- direkomendasikan oleh lembaga pelayanan kesehatan;
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Syarat Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi Untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 15
(1) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga pendidikan atau orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
Pasal 16
Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi paling sedikit harus memenuhi syarat:
memiliki mekanisme verifikasi usia;
memiliki fasilitas dan tata cara untuk mengamankan data/konten Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
memiliki fasilitas untuk pengamanan akses;
memiliki fasilitas yang mencatat semua akses yang dilakukan terhadap Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
memiliki sistem pengawasan; dan
memiliki . . .
- memiliki mekanisme verifikasi jenjang pendidikan, jika Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan.
Pasal 17
Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang:
menetapkan kebijakan pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
memantau Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi;
memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan
melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintah Daerah berwenang:
menetapkan perizinan bagi usaha yang menggunakan layanan akses internet di daerah;
menetapkan . . .
menetapkan penggunaan sistem filterasi atau cara-cara lain untuk menghambat akses terhadap Produk Pornografi sebagai syarat perizinan usaha layanan akses internet daerah; dan
mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 19
Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, ditujukan terhadap Produk Pornografi yang secara umum sudah dikenal luas oleh masyarakat dan digunakan sesuai dengan konteksnya.
Pasal 20
Pembuatan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, harus memperoleh Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus
dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat:
memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;
dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu;
penempatan . . .
penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu wajib menjamin bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara tertentu yang menjamin tidak dapat diakses, tidak dapat dijangkau, dan/atau tidak dapat dilihat oleh anak-anak;
kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan kode khusus; dan
hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Pasal 22
Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, paling sedikit harus memenuhi syarat:
Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi;
diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota;
penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak; dan
hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
BAB IV . . .
Pasal 23
(1) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau
Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan
di tempat dan dengan cara khusus diberikan oleh
menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan
yang mencakup syarat administrasi, prosedur, dan
jangka waktu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau
penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
PENGAWASAN
Pasal 24
Menteri terkait, gubernur atau bupati/walikota, pimpinan lembaga pendidikan, dan pimpinan institusi kesehatan sesuai kewenangannya melakukan pengawasan Produk Pornografi.
Pasal 25
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),
Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1),
dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa:
teguran tertulis;
pencabutan Izin; dan/atau
penarikan serta pemusnahan Produk Pornografi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh pemberi izin.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII . . .
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga pendidikan, orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, Tenaga Kesehatan, institusi kesehatan, dan Setiap orang yang telah mendapatkan Izin dari menteri terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, dan di tempat dan dengan cara khusus dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 28
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
