PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 15
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga pendidikan atau orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
