PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 14
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- direkomendasikan oleh lembaga pelayanan kesehatan;
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Syarat Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi Untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi
