Pasal 5
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
Pelayanan Kesehatan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan.
(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
