PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
- disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan
- diketahui . . .
- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kedua Penyebarluasan Produk Pornografi
Paragraf 1 Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan
