PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
