PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
- sesuai dengan jenjang pendidikan;
- sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Paragraf 2 Syarat Pembuatan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan
