PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
