Pasal 21
BAB 3 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus
dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat:
memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;
dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu;
penempatan . . .
penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu wajib menjamin bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara tertentu yang menjamin tidak dapat diakses, tidak dapat dijangkau, dan/atau tidak dapat dilihat oleh anak-anak;
kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan kode khusus; dan
hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota.
