PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 22
BAB 3 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN
Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, paling sedikit harus memenuhi syarat:
Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi;
diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota;
penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak; dan
hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
