Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN
(1) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau
Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan
di tempat dan dengan cara khusus diberikan oleh
menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan
yang mencakup syarat administrasi, prosedur, dan
jangka waktu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau
penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
PENGAWASAN
