PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 12
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;
dilakukan . . .
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan jenjang pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan
Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Paragraf 2 Syarat Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan
