PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
- Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
- Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
- penyelenggara kawasan berikat;
- penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
- pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
- penyelenggara gudang berikat;
- penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
- pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
- Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
- penyelenggara PLB;
- penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
- pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
- Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
- Badan U saha KEK; a tau
- Pelaku Usaha di KEK.
- Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
- PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFITZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
- Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
- Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasiah produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
- Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.
- Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk menentukan negara asal barang.
- Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
- Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
- Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
- Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
- Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained a tau produced);
- barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non- originating terse but harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
- barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
- barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
- kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
- Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA atas barang yang akan diekspor.
- Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI- CEPA yang berisi petunjuk pengisian SKA Form KI- CEPA.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah SKA Form KI-CEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik.
Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota).
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form KI-CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), setelah memenuhi Ketentuan Asal Barang.
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
- pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
- bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
- pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
- dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Be bas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau
- pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
- melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
- memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawas1;
- memiliki akses kepabeanan; dan
- menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi se bagai berikut:
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, meliputi:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
- barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dart 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively);
- barang yang diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Non- originating, sepanjang barang terse but memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau
- perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
(2) Dalam rangka pemenuhan Kriteria Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)
Pasal 6A
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- SKA Form KI-CEPA;
- penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA;
- penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA;
- penyerahan SKA Form KI-CEPA;
- pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA; dan
- penggunaan e-Form KI-CEPA.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf a harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- diterbitkan dalam bahasa lnggris;
- diterbitkan pada kertas atau media elektronik dengan ukuran A4 dalam bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dicantumkan nomor referensi SKA Form KI-CEPA;
- ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
- dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
- diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
- dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang;
- kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes;
- dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, dapat digunakan lembar lanjutan;
- bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan
- dalam hal Overleaf N ates tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, SKA Form KI- CEPA tetap berlaku.
(2) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- diberikan tanda/tulisan/ cap "ISSUED RETROACTWELY' pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA; dan
- diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
(3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) hilang a tau rusak dan belum digunakan untuk klaim Tarif Preferensi, dapat diterbitkan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan sesua1 dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
- diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti;
- dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI- CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; dan
- diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian
SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara:
- melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- mencoret data yang salah;
- menambahkan data yang benar; dan
- menandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; atau
- menerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3); dan
- dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI- CEPA baru. (4a) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa e-Form KI-CEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form KI-CEPA dilakukan dengan menerbitkan e-Form KI-CEPA baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan dilakukan pembatalan e-Form KI-CEPA sebelumnya.
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
- tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- nomor dan tanggal penerbitan Non-Party Invoice dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA;
- tanda/tulisan/cap "NON-PARTY INVOICING", serta nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Non-Party Invoice dicantumkan pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA; dan
- dalam hal nomor dan tanggal Non-Party Invoice tidak diketahui saat penerbitan SKA Form KI-CEPA, nomor dan tanggal invoice eksportir yang mengajukan SKA dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- nomor dan tanggal invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA; dan
- tidak diwajibkan untuk mencantumkan tanda/ tulisan/ cap "NON-PARTY INVOICING' serta nama dan alamat perusahaan pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
(3) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada PPFTZ-01 pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada PPKEK pemasukan
barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf f pada PPKEK pemasukan
barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.
(6) Pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka III romawi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(8) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik
telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan secara elektronik.
(9) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:
- SKA Form KI-CEPA atas barang yang diimpor;
- SKA Form KI-CEPA Issued Retroactively, dalam hal SKA Form KI-CEPA diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
- SKA Form KI-CEPA pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form KI-CEPA asli hilang atau rusak; atau
- SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4).
(10) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus masih berlaku pada saat:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB;
- pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB;
- PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
- PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Be bas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/
Pelaku Usaha KEK, dapat mengajukan klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf g.
(2) Dalam hal klaim untuk menggunakan Tarif
Preferensi dilakukan dengan menggunakan e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
U saha/ Pelaku U saha KEK, dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA, sepanjang data e-Form KI-CEPA telah tersedia pada SKP.
(3) Dalam hal terjadi gangguan, kegagalan transmisi
data, atau kegagalan sistem, yang menyebabkan data e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SKP diragukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan hasil pindaian atau hasil cetak e-Form KI-CEPA.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form KI-CEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai:
- paling lambat pada jam kerja terakhir di hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
- paling lambat pada jam kerja terakhir di hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
(5) Dalam hal hasil cetak atau pindaian e-Form KI-CEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian hanya berdasarkan data e-Form KI-CEPA yang terdapat pada SKP.
(6) Dalam hal SKP belum dapat mengakomodasi SKA
e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi gangguan, kegagalan transmisi data, atau kegagalan sistem, yang menyebabkan data e- Form KI-CEPA tidak tersedia pada portal Indonesia Nasional Single Window maupun pada SKP, klaim untuk mendapatkan Tarif Preferensi maupun penelitian terhadap Ketentuan Asal Barang menggunakan lembar asli atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA Form KI-CEPA.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA untuk
pengenaan Tarif Preferensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
- pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
- pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;
- jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
- besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- kesesuaian antara data pada SKA Form KI- CEPA dan data pada pemberitahuan pabean impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean; dan
- kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-CEPA, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik. (la) Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, mengajukan klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan
e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi menggunakan data yang terdapat dalam e-Form KI-CEPA;
- dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan lembar asli SKA Form KI- CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat memilih untuk tidak menggunakan lembar asli SKA Form KI-CEPA sebagai rujukan dalam penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi;
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e,
huruf i, dan huruf j dikecualikan dari penelitian terhadap SKA e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
- penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h meliputi kelengkapan elemen data, dan tidak meliputi bentuk dan format.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form KI-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
- total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
- Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- spesifi.kasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifi.kasi barang yang tercantum dalam SKA
Form KI-CEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
- ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI- CEPA dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
- klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- klasifikasi barang yang digunakan se bagai dasar pengenaan Tarif Preferensi merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
- Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
(4) SKA Form KI-CEPA diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
- keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
- keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
- ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form KI-CEPA dan/atau stempel pada SKA Form KI-CEPA dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
- ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
- keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau
- ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form KI- CEPA dengan informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form KI-CEPA terdiri dari beberapa
jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 24 dihapus.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PANDHU PRATOMO SURTIANTO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI
KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
KETENTUAN ASAL BARANG
DAN PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG
A. KETENTUAN ASAL BARANG
I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA)
Kriteria asal barang (origin criteria) skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea meliputi:
- Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced yakni sebagai berikut:
- tanaman dan produk tanaman yang tumbuh dan dipanen di 1 (satu) Negara Anggota;
- binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di 1 (satu) Negara Anggota;
- produk/barang yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- produk/barang hasil berburu atau memerangkap di daratan, atau hasil memancing atau budi daya air yang dilakukan di perairan atau di laut teritorial dari 1 (satu) Negara Anggota;
- mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari wilayah 1 (satu) Negara Anggota;
- produk dari penangkapan ikan di laut dan hewan laut lainnya dari laut, dasar laut, atau bawah laut di luar wilayah perairan 1 (satu) Negara Anggota menggunakan kapal yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
- produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- produk, yang diambil oleh Negara Anggota atau orang di Negara Anggota, yang berasal dari dasar laut atau bawah laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk
mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
- barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh 1 (satu) Negara Anggota;
- barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;
- sisa dan scrap yang berasal dari:
- proses produksi di 1 (satu) Negara Anggota; atau
- barang bekas yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku,dan
- barang yang diproduksi atau diperoleh di 1 (satu) Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k.
- Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively).
- Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, meliputi:
- Regional Value Content/ Qualifying Value Content (RVC/QVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau bilateral (RVC/ QVC) paling sedikit sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan menggunakan metode:
- Metode Build-up
VOM RVC atau QVC = X 100% FOB atau
- Metode Build-down
FOB- VNM RVC atau QVC = ____________ X 100% FOB
Keterangan:
- VOM (Value of Originating Materiaij merupakan nilai Bahan Originating, yang meliputi nilai Bahan Originating, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead langsung, biaya transportasi, dan keuntungan;
- VNM (Value of Non-Originating Material) merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: ( 1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian a tau barang; atau
(2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest
ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan;
- Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
- Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bah atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized System (HS);
- Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS); atau
- Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama Harmonized System (HS).
- Specific Manufacturing or Processing Operation Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu.
Jenis kriteria asal barang (origin criteria) dalam daftar PSR terdiri dari:
tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 0910.91 (RVC/QVC40);
alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh : 1508.10 (CC or RVC/ QVC 40);
Perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) berdasarkan Rule 6 of Annex 3 to the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Republic of Korea and the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN-Korea FTA) dan the Exchange of Notes between the Republic of Korea and the ASEAN Member Countries regarding the Implementation and Monitoring of Rule 6 dated 27 February 2009, barang tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan negara anggota dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Daftar barang tertentu yang tercantum dalam ketentuan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dapat diubah melalui exchange of notes dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini atau sesuai kesepakatan antar 1 Negara Anggota.
II. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG
- Akumulasi Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerJaan atau pengolahan produkjadi tersebut.
- Non-qualifying Operations
- Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
- proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
- perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan;
- pencucian, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya secara sederhana;
- penyetrikaan a tau pengepresan tekstil;
- proses pengecatan dan pemolesan sederhana;
- pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
- proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
- pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang secara sederhana;
- peruncingan, penggilingan sederhana, atau pemotongan sederhana;
- pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifi.kasian, penggolongan, pencocokan;
- pengemasan sederhana dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya;
- pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya;
- pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak;
- perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian sederhana atas produk menjadi bagian-bagiannya;
- uji dan/ atau kalibrasi sederhana; dan/ atau
- penyembelihan hewan.
Catatan:
- Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas terse but.
- Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul.
- Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengeringan atau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan pengangkutan.
- Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/ pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Intermediate Goods Ketentuan terkait intermediate goods hanya berlaku untuk proses produksi barang jadi yang dilakukan dalam satu Negara Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal suatu Barang Originating digunakan sebagai bahan dalam proses produksi Barang Originating lainnya, maka Bahan Non-Originating yang terdapat dalam Barang Originating yang pertama tidak diperhitungkan dalam penentuan status originating atas Barang Originating yang terakhir.
- Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VOM barang jadi tersebut mencakup Bahan Originating yang terkandung dalam Barang Non-Originating.
- Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VNM barang jadi tersebut hanya atas Bahan Non-Originating yang terkandung dalam Barang Non- Originating.
- De Minimis
- Barang dalam daftar PSR yang tidak mengalami perubahan klasifikasi harus dianggap originating dalam hal:
- untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, nilai semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang;
- untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.
- Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non-Originating untuk keperluan perhitungan RVC/QVC barang.
- Perlakuan Terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas
- Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC/QVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC/QVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.
- Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifi.kasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
- Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang.
- Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
- Aksesoris standar, spare parts, dan peralatan dari barang jadi yang dikirimkan bersama dengan barang jadi tersebut harus dianggap originating apabila barang jadi merupakan Barang Originating dan harus diabaikan dalam penentuan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) CTC atas Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi, sepanjang:
- aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut diklasifi.kasikan bersama dengan barang dan tidak dalam invoice yang terpisah; dan
- jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut wajar.
- Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) RVC/QVC, nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan RVC/QVC.
- Elemen Netral (Neutral Elements) Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, barang-barang di bawah ini yang digunakan dalam proses produksi dan tidak tergabung dengan barangnya, tidak perlu ditentukan keasalan barangnya, yaitu:
- bahan bakar dan energi;
- tools, dies, dan moulds;
- spare parts dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
- pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
- sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan;
- perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan
- barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi.
- Barang atau bahan baku identik dan dapat dipertukarkan
- Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
- pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non- Originating yang identik dan dapat dipertukarkan; atau
- penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor.
- Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal.
III. PENCANTUMAN KODE FASILITAS PERJANJIAN KEMITRAAN
EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA, SERTA NOMOR
REFERENSI DAN TANGGAL SKA FORMKI-CEPA
- Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
- Pengisian pada Pemberitahuan lmpor Barang untuk ditimbun di
TPB (BC 2.3)
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
- Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 Pusat Logistik Berikat.
- Pengisian pada PPFTZ-01 Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK:
- dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean;
- dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 72 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean.
IV. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM KI-CEPA
- Exporter's name and address: Reference No.:
KOREA - INDONESIA
COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
CERTIFICATE OF ORIGIN
(Combined Declaration and Certificate)
- Importer's name and address:
FORM KI-CEPA
Issued in _____ (Country)
(see Overleaf Notes)
- Means of transport and route (as far as 4. Remarks: known):
Departure Date:
Vessel/Flight/Train/Vehicle No.:
Port of loading:
Port of discharge:
Item 6.Description of 7.HS code 8.Origin 9. Gross weight or 10. Number and number goods (Six digit criterion other date of invoice (including code) measurements number and FOB Value and type of (only when package, RVC / QVC criterion and quantity) is used)
Declaration by the exporter: 12. Certification:
The undersigned hereby declares that the above It is hereby certified that the information herein is details and statement are correct, that all the correct and that the goods described comply with goods were produced in the origin requirements specified in the Korea- Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement. (Country)
and that they comply with the origin requirements specified in the Korea-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement for the goods exported to
(Importing Country)
(Place and date, signature of authorized signatory) (Place and date, signature and stamp of issuing body)
OVERLEAF NOTES
Parties which accept this form for purpose of preferential tariff treatment under the KOREA-INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement (KICEPA) are REPUBLIC OF KOREA and REPUBLIC OF INDONESIA.
CONDITIONS: To enjoy preferential tariff treatment under the KICEPA, goods sent to a Party listed above:
(i) must fall within a description of goods eligible for concessions in the importing Party;
(ii) must comply with the consignment conditions in accordance with Article 3.9 (Direct Consignment); and
(iii) must comply with the origin criteria in Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures).
Reference No.: Serial number of Certificate of Origin assigned by the issuing body.
Box 1 State the full legal name and address (including country) of the exporter.
Box2 State the full legal name and address (including country) of the importer.
Box3 Complete the means of transport and route and specify the departure date, transport vehicle No., port of loading, and port of discharge.
Box4 Any additional information may be included. However, in the following conditions, the remarks shall be as follows:
Condition Remark A good is invoiced by a non-Party "NON-PARTY INVOICING" and operator indicating the full legal name and country of the operator that issues the invoice A Certificate of Origin is issued "ISSUED RETROACTIVELY" retroactively A Certified true copy is issued "CERTIFIED TRUE COPY"
Box 5 State the serial number.
Box6 Provide a full description of each good. The description should be sufficiently detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining them and relate them to the invoice description. The number and kind of packages, and quantity shall be specified. If the goods are not packed, state "IN BULK".
Box 7 For each good described in Box 6, identify HS Code to six digits. The HS Code shall be that of the importing Party.
Box 8 The exporter must indicate in Box 8 the origin criteria on the basis of which he claims that the goods qualify for preferential tariff treatment, in the manner shown in the following table:
Origin Criterion Insert in box 8 (a) Goods wholly obtained or produced entirely in the territory of the "WO" exporting Party (b) Goods produced entirely in the territory of the exporting party exclusively from materials whose origin conforms to "PE" Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures).
Origin Criterion Insert in box 8 (c) Goods satisfying the Product Specific Rules
Change in Tariff Classification "CC" / "CTH" / "CTSH"
Regional / Qualifying Value Content "RVC/QVC40" "CC" / "CTH" / "CTSH" or - Change in Tariff Classification or "RVC/QVC40" Regional / Qualifying Value Content
Others "CC ex" / "CTH ex" / "CTSH ex" or
"RVC/QVC40"
(d) Goods satisfying Article 3.5 "Article 3.5" (Treatment for Certain Goods)
When the good is subject to a Regional/Qualifying Value Content (RVC/QVC) requirement, indicate "BD" if the RVC/QVC is calculated according to the build down method or "BU" if the RVC/QVC is calculated according to the build-up method.
Box9 Gross weight in Kilos should be shown here. Other units of measurement e.g. volume which would indicate exact quantities may be used when customary.
Box 10 Invoice number and date of invoice should be shown here. In case where a good is invoiced by a non-Party operator and the number and date of the commercial invoice is unknown, the number and date of the original commercial invoice, issued in the exporting Party, shall be indicated in this box.
Box 11 This box shall be completed, signed and, dated by the exporter or producer.
Box 12 This box shall be completed, signed, dated, and stamped by the authorized person of the competent authority or issuing body.
Note: The instructions hereon are only used for purposes of reference to complete the Certificate of Origin, and thus do not have to be reproduced or printed in the overleaf page.
Certificate of Origin (Additional Pages) ORIGINAL (Duplicate/Triplicate)
Reference No.
Item 6. Description 7. HS code 8. Origin 9. Gross weight or 10. Number number of (Six digit criterion other measurements and goods code) and FOB Value date (including (only when of invoice number and RVC/QVC criterion is type of used) package, and quantity)
Declaration by the exporter: 12. Certification:
The undersigned hereby declares that the It is hereby certified that the information herein is above details and statement are correct, that correct and that the goods described comply with all the goods were produced in the origin requirements specified in the Korea- Indonesia CEPA.
(Country)
and that they comply with the origin requirements specified in the KICEPA for the goods exported to
(Importing Country) Place and date, signature and stamp of issuing body
Place and date, signature of authorized signatory
B. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB DAN PLB,
ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP, DAN
ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP
I. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari TPB, pemasukan barang ke TPB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
- menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
- menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
- informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
- KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TPB
LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2. 7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
- pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
- nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
- informasi "Penyerahan BKP"; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
- menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
- dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
- KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan dokumen BC 2.3:
- untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA; secara benar pada dokumen BC 2.5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
- Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
- dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
II. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI PLB
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari PLB, pemasukan barang ke PLB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
- menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
- menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI- CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
- informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
- KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE PLB
LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
- pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
- Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
- informasi "Penyerahan BKP"; dan
- Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 2. 7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
- menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
- dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
- KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
- untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib mengisi:
- Kade fasilitas 72; dan
- Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat;
- Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan
- dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
III. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN
BEBAS KE TLDDP
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP, pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
- menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ- 01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
- menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ- 01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
- informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Fonn KI-CEPA.
- Dalam hal SKA Fonn KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Fonn KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
Untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (impor untuk dipakai) yang pemasukannya ke Kawasan Bebas menggunakan SKA Fonn KI-CEPA, berlaku ketentuan:
- Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
- Ketentuan peng1s1an Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
- untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Fonn KI-CEPA secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan
- dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan.
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas.
- Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan.
- Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP.
IV. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas pengeluaran barang KEK KE TLDDP, pemasukan barang ke KEK yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
- menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
- menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
- informasi tambahan tidak disampaikan dalamjangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
- jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
- KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE KEK
LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS
Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
- mencantumkan secara benar nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI- CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas lmpor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas;
- mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor";
- menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas; dan
- dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan.
- KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke TLDDP dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean:
- untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
- dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP hanya menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea wajib mencantumkan secara benar:
- nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan
- kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor'' PPKEK pengeluaran ke TLDDP,
- dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
- nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan
- kode fasilitas 72 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor'' PPKEK pengeluaran ke TLDDP;
- Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan
- dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pengeluaran ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PANDHU PRATOMO SURTIANTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati Nata Kesepahaman tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between the Directorate General of Customs and Excise, the Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance the Republic Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation);
- bahwa untuk mengimplementasikan Article 3.25 Chapter Rules of Origin dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terkait pengembangan Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka
www.jdih.kemenkeu.go.id
Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati untuk memulai pengembangan Electronic Origin Data Exchange System;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the 1st Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea {Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6818);
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447);
