PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
