PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), setelah memenuhi Ketentuan Asal Barang.
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
- impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
- pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
- bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
- pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
- dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Be bas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau
- pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
- melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
- memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawas1;
- memiliki akses kepabeanan; dan
- menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi se bagai berikut:
