PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, meliputi:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
- barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dart 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively);
- barang yang diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Non- originating, sepanjang barang terse but memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau
- perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
(2) Dalam rangka pemenuhan Kriteria Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)
