PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 6A
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- SKA Form KI-CEPA;
- penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA;
- penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA;
- penyerahan SKA Form KI-CEPA;
- pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA; dan
- penggunaan e-Form KI-CEPA.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
