Pasal 7
(1) SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf a harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- diterbitkan dalam bahasa lnggris;
- diterbitkan pada kertas atau media elektronik dengan ukuran A4 dalam bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dicantumkan nomor referensi SKA Form KI-CEPA;
- ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
- dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
- diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
- dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang;
- kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes;
- dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, dapat digunakan lembar lanjutan;
- bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan
- dalam hal Overleaf N ates tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, SKA Form KI- CEPA tetap berlaku.
(2) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- diberikan tanda/tulisan/ cap "ISSUED RETROACTWELY' pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA; dan
- diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
(3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) hilang a tau rusak dan belum digunakan untuk klaim Tarif Preferensi, dapat diterbitkan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan sesua1 dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
- diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti;
- dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI- CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; dan
- diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian
SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara:
- melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- mencoret data yang salah;
- menambahkan data yang benar; dan
- menandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; atau
- menerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3); dan
- dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI- CEPA baru. (4a) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa e-Form KI-CEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form KI-CEPA dilakukan dengan menerbitkan e-Form KI-CEPA baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan dilakukan pembatalan e-Form KI-CEPA sebelumnya.
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
- tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
