PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 8
Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- nomor dan tanggal penerbitan Non-Party Invoice dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA;
- tanda/tulisan/cap "NON-PARTY INVOICING", serta nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Non-Party Invoice dicantumkan pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA; dan
- dalam hal nomor dan tanggal Non-Party Invoice tidak diketahui saat penerbitan SKA Form KI-CEPA, nomor dan tanggal invoice eksportir yang mengajukan SKA dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
