Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
(3) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada PPFTZ-01 pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
- mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada PPKEK pemasukan
barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
- mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf f pada PPKEK pemasukan
barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.
(6) Pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka III romawi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(8) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik
telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan secara elektronik.
(9) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:
- SKA Form KI-CEPA atas barang yang diimpor;
- SKA Form KI-CEPA Issued Retroactively, dalam hal SKA Form KI-CEPA diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
- SKA Form KI-CEPA pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form KI-CEPA asli hilang atau rusak; atau
- SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4).
(10) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus masih berlaku pada saat:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB;
- pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB;
- PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
- PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
