PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 137977 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan inistrasi Hu~m,
--~
a ilvanna Djaman
SK No 138211 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea;
bahwa untuk melaksanakan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government ofthe Republic ofKorea);
bahwa ...
SK No 137909 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government ofthe Republic ofKorea);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
