Pasal 1
(1) Mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
