Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang
baik di bidang transportasi untuk mendukung
pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus
lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara dilakukan
percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum.
(2) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit.
(3) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan:
prasarana perkeretaapian; dan/ atau
sarana perkeretaapian.
Pasal2
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas lintas
pelayanan yang ditetapkan oleh Gubernur Daerah
Khusus lbukota Jakarta.
(2) Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian terintegrasi di Wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang ditugaskan
kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal3
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan untuk
penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1), Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dapat menugaskan Badan
U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a.
(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis
dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan
dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan
badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah
bisnis yang baik.
(5) Badan U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), menyiapkan dan
menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk
kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan
dalam:
Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
Rencana Komprehensif Penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian.
(6) Penyelenggaraan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang
meliputi pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), memberdayakan penggunaan komponen
dalam negeri.
Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian,
Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta mengadakan
konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional,
guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana
perkeretaapian.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan
langsung.
Pasal6
( 1) Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah
Khusus lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri atas:
modal perusahaan;
patungan modal perusahaan dengan badan usaha
lainnya yang sah;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
pinjaman dari lembaga keuangan;
penerbitan surat utang atau obligasi;
Pinjaman ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pinjaman dari Pemerintah Daerah;
hibah yang sah dan tidak mengikat;
pinjaman dan/ a tau bentuk pendanaan lain dari
badan investasi pemerintah; dan/ atau
- bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan se suai ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan
Modal Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Daerah,
Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(2) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang mendapatkan
pinjaman dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, melakukan pengembalian pinjaman dalam
bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian
yang telah dibangun oleh Badan U saha Milik Daerah
kepada Pemerintah Daerah.
Pasal8
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil
pembangunan prasarana perkeretaapian yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengadaan sarana
perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengadaan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengadaan saran a perkeretaapian se bagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada awal tahap
pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3) Dalam rangka men gin tegrasikan pelayanan
perkeretaapian di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dapat meminta Menteri Perhubungan untuk
melakukan pengadaan saran a perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal9
(1) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai
kewenangannya memberikan izin yang diperlukan oleh
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Perhubungan memberikan izin us aha
penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum kepada
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
memberikan dukungan dan kemudahan kepada Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk mempercepat
penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 11
Peraturan Presiden im mulai berlaku pada tanggal
di undangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi
dalam mendukung pembangunan di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara dan dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian
Games Tahun 2018 di Indonesia, perlu dilakukan
percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744);
4.Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
