Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan
Modal Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Daerah,
Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(2) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang mendapatkan
pinjaman dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, melakukan pengembalian pinjaman dalam
bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian
yang telah dibangun oleh Badan U saha Milik Daerah
kepada Pemerintah Daerah.
Pasal8
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil
pembangunan prasarana perkeretaapian yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengadaan sarana
perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengadaan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengadaan saran a perkeretaapian se bagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada awal tahap
pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3) Dalam rangka men gin tegrasikan pelayanan
perkeretaapian di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dapat meminta Menteri Perhubungan untuk
melakukan pengadaan saran a perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal9
(1) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai
kewenangannya memberikan izin yang diperlukan oleh
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Perhubungan memberikan izin us aha
penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum kepada
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
