PERPRES
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal 10
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
memberikan dukungan dan kemudahan kepada Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk mempercepat
penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
