PERPRES
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal 11
Peraturan Presiden im mulai berlaku pada tanggal
di undangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
