Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian,
Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta mengadakan
konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional,
guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana
perkeretaapian.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan
langsung.
Pasal6
( 1) Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah
Khusus lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri atas:
modal perusahaan;
patungan modal perusahaan dengan badan usaha
lainnya yang sah;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
pinjaman dari lembaga keuangan;
penerbitan surat utang atau obligasi;
Pinjaman ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pinjaman dari Pemerintah Daerah;
hibah yang sah dan tidak mengikat;
pinjaman dan/ a tau bentuk pendanaan lain dari
badan investasi pemerintah; dan/ atau
- bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan se suai ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
