PERPRES
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal 4
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), memberdayakan penggunaan komponen
dalam negeri.
