ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 1
(1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 2
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
www.peraturan.go.id
2019, No.264 -3-
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan
pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/
atau penyitaan;
- fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik
Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat
mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi;
fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 4
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
www.peraturan.go.id
2019, No.264 -4-
Pasal 5
Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara
administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
TATA KERJA
Pasal 8
Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 9
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan satuan organisasi yang berada di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
www.peraturan.go.id
2019, No.264 -5-
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 11
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian di lingkungan
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta
bekerja sama baik dalam lingkungan internal Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi maupun
eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 12
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menerapkan sistem
pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Pasal 13
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2019, No.264 -6-
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap bawahannya.
Pasal 16
(1) Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
Pasal 17
(1) Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat
dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Pegawai pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi.
PENDANAAN
Pasal 19
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.peraturan.go.id
2019, No.264 -7-
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
www.peraturan.go.id
2019, No.264 -2-
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
