PERPRES
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 11
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian di lingkungan
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta
bekerja sama baik dalam lingkungan internal Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi maupun
eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
