PERPRES
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 12
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menerapkan sistem
pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menerapkan sistem
pengendalian internal di lingkungan masing-masing.