PERPRES
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
